12.1.10

Indonesiaku...

Tadi pagi saya membaca sebuah berita mengenai ketidakadilan dalam bidang hukum. Seorang terpidana yang dijatuhi hukuman 5 tahun penjara untuk kasus penyuapan jaksa, mendapatkan fasilitas yang "wah" dari rumah tahanan yang dimana dia ditempatkan. Dia tidak sendirian saja, tapi ada juga beberapa terpidana lain yang mendapat perlakuan serupa.

Hal ini akhirnya bisa diketahui secara gamblang oleh masyarakat luas, setelah tim Satuan Tugas Anti Mafia Hukum melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke rumah tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Fasilitas yang didapatkan antara lain alat kosmetik lengkap, alat fitness, bak mandi, kloset duduk, spring bed ukuran double, dan entah apa lagi. Berbagai alasan pun disampaikan oleh kepala rumah tahanan Pondok Bambu untuk memberikan pembenaran atas semua fasilitas yang didapat para tahanan tersebut.

Yang membuat saya heran adalah fasilitas lebih untuk tahanan tertentu ini baru diketahui oleh para pejabat di pemerintahan. Padahal di kalangan masyarakat hal ini bukan lagi sebuah rahasia. Pertanyaannya kemana selama ini para pejabat itu pergi? Memangnya tidak pernah ada laporan dari masyarakat yang masuk ke mereka? Kalau memang ada laporan dari masyarakat, apa mereka cuma menganggapnya angin lalu? Kalau begitu apa tugas mereka disana? Cuma duduk-duduk dan tidur di ruang rapat serta terima gaji dan fasilitas yang mewah?

Banyak orang yang mengatakan bahwa mereka menyesal memilih si anu dan si itu waktu pemilihan legislatif kemarin. Karena semua janji-janji yang diucapkan pada saat kampanye, hanyalah sebuah janji kosong yang tidak akan pernah diwujudkan. Bahkan para anggota dewan tersebut terkesan seperti mengejar gaji besar yang ditawarkan oleh pemerintah untuk tutup modal yang mereka gunakan saat kampanye.

Tapi kembali lagi ke budaya bangsa Indonesia…kita cuma bisa berkeluh kesah tanpa ada jalan keluar dari semua masalah di negeri ini. Permainan politik adalah permainan orang-orang berduit yang mengejar kekuasaan tanpa batas, tanpa mempedulikan lagi bahwa bukan cuma mereka yang hidup di negara ini. Masih banyak orang-orang di luar sana yang membutuhkan perhatian, bukan hanya dari pemerintah, tapi juga dari lingkungan di sekitarnya.

Ini suara hati saya, opini saya sebagai warga negara Indonesia.

Kalau ada kata-kata saya yang salah mohon dimaafkan…namanya juga opini...bisa salah bisa juga benar...



Read more....

30.10.09

Awas, Tidak Kantongi SIM Bisa Didenda Rp 1 Juta

330757294-awas-tidak-kantongi-sim-bisa-didenda-rp-1-juta.jpgHati-hati  mengendarai kendaraan bermotor jika tidak mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM). Anda bisa didenda hingga Rp 1 juta.

Penetapan denda itu berdasarkan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Umum Pasal 281 yang berisi "Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta".

"Itu denda maksimal. Ketentuan berapa pelanggar harus membayar denda itu kan nanti sesuai dengan sidangnya. Sebagai warga negara yang sadar hukum, sudah seharusnya mematuhi hukum. SIM diberikan kepada pengendara bukan hanya sebagai sertifikat dia bisa mengemudi. SIM dibuat agar pengendara punya pengetahuan berlalu lintas," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Chryshnanda Dwilaksana kepada detikcom, Rabu (28/10/2009).

Sejumlah pasal lain yang mengatur ketentuan berlalu lintas memberikan denda yang tidak sedikit. Dalam UU baru tersebut, sanksi denda minimal Rp 250 ribu dikenakan kepada setiap pelanggar. Berikut sejumlah sanksi denda dalam UU yang baru disahkan 22 Juni lalu.

Pasal 278, setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 278).

Pasal 288, setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Pasal 288 ayat (2), setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tidak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Pasal 285 ayat (1), setiap pengendara sepeda motor yang tidak dilengkapi kelayakan kendaraan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Pasal 285 ayat (2), setiap pengendara mobil yang tak dilengkapi kelayakan kendaraan seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Pasal 287 ayat (1), setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Pasal 287 ayat (5), setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Pasal 288 ayat (1), setiap pengendara yang tak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Pasal 289, setiap pengemudi atau penumpang yang duduk di samping pengemudi mobil tak mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Pasal 294, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang akan berbelok atau berbalik arah tanpa memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan penjara atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

(sumber: detikcom)



Read more....

5.7.09

Anjingku....sainganku....

Gw baru beli anjing jenis siberian husky dari seorang teman. Anjing ras betina yang sengaja gw beli atas "desakan" dari cewe gw. Well, what will be, will be...que sera sera...

Anyway, setelah beberapa lama dan beberapa jenis eksperimen dijalankan, akhirnya gw mengetahui bahwa anjing ini adalah jenis omnivora....wew....saingan ma gw makannya....

Salah satu eksperimen yang cewe gw jalanin adalah memberinya makan pisang dan buah-buahan lainnya. Eksperimen ini ditujukan untuk mengetahui apakah benar kami membeli anjing atau monyet....




Percobaan lainnya adalah dengan memberinya makan sayur-sayuran untuk mengetahui apakah dia juga termasuk golongan kambing dan domba....dicoba dengan memberikannya Ocimum basilicum....yang biasa kita pake sebagai lalapan....iya...iya....bahasa indonesianya daun kemangi....o iya lengkap juga sama mentimun....2 biji....untung ga pake sambelnya sekalian....

Dan hasilnya.....

Akhirnya gw tau klo ternyata dia juga ada keturunan monyet dan kambing....persilangan antara anjing, kambing, dan monyet....ya itu deh anjing gw....

hahahahaha.....just joke....dia masi anjing normal yang gila makan makanan sehat...program diet katanya...maklum lah cewe....paling demen milih buah-buahan daripada dog food....katanya cemilan ga baik buat kesehatan....

eh yang lagi diomongin nongol dimari....



Read more....